Rabu, 10 April 2019 11:49 WIB
Polisi Bersama Pemda Amankan Produk Kadaluarsa dan Miras
Editor: Redaksi
PMJ - Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Isbiyanto bersama jajarannya bergandengan langsung dengan pemerintah daerah (pemda) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melaksanakan kegiatan penertiban tingkat Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (10/04/2019).
Kegiatan penertiban meliputi tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Antara lain, Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Harapan, serta Kelurahan Pulau Kelapa.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara mengatakan bahwa sasaran penertiban yaitu penjualan minuman keras (miras), pedagang yang menjual makanan kadaluarsa, serta pedagang asongan yang menjajakan dagangannya bukan pada tempat yang semestinya.
[caption id="attachment_20884" align="alignnone" width="937"] Kegiatan penertiban tingkat Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. (Foto: PMJ News).[/caption]
"Polsek Kepulauan Seribu Utara merasa sangat terhormat mendapat undangan langsung dari Camat Kepulauan Seribu Utara untuk membantu jalannya kegiatan penertiban tingkat Kecamatan Kepulauan Seribu Utara,” terang Iptu Isbiyanto.
"Penertiban kami lakukan mengarah pada pedagang yang menjual miras oplosan ataupun botol, makanan kadaluarsa yang masih beredar di pasaran, serta pedagang asongan yang berjualan di tempat yang tidak semestinya sehingga dinilai dapat mengganggu aktivitas warga sekitar,” jelasnya menambahkan.
"Kegiatan ini kami gelar di tiga tempat secara bergiliran. Yaitu di kelurahan Pulau Panggang, Pulau Harapan, dan Pulau Kelapa. Kami berhasil mengamankan makanan dan minuman kemasan yang sudah kadaluarsa dan saat ini barang bukti diamankan di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara,” tutupnya. (FER).
News
p
Polsek Kepulauan Seribu Utara
Minuman Keras
makanan kadaluarsa
Berantas Miras
Pedagang Asongan