test

News

Sabtu, 8 Juni 2019 15:49 WIB

Kemenhub Akan Berikan Sanksi Bila KM Lintas Timur Terbukti Tak Layak Berlayar

Editor: Redaksi

Kasus kapal terbakar di laut. (Foto: FIF/ Dok PMJ)
PMJ – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengecek kelaikan kapal pengangkut semen KM Lintas Timur yang tenggelam di perairan Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng). "Kita cek dulu awalnya waktu surat perintah berlayarnya itu untuk laik laut dan laik layarnya," terang Ketua Harian Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu, Nyoman Sukayadnya, di Posko Nasional, Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Sabtu (8/6/2019). Nyoman menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika kapal tersebut tidak laik berlayar. "Kalau terjadi namanya kelengahan atau ketidakcakapan kita terapkan reward dan punishment. Ketika surat perintah berlayar biasanya sudah laik layar," tegasnya. seperti diketahui, KM Lintas Timur yang membawa 20 orang hilang kontak di Selat Taliabo, Maluku Utara. Kapal yang dinakhodai Kapten Kapal Martinus Matitaputi itu berangkat dari Bitung, Sulut, menuju Morowali, Sulteng. Kapal pengangkut semen itu berangkat pada Sabtu (1/6) pukul 14.00 WITA, dan dalam perjalanan mesin kapal rusak sehingga kapten kapal mencari pelabuhan terdekat guna memperbaiki mesin. Dari kecelakaan laut tersebut, satu orang anak buah kapal (ABK) selamat terapung di lautan selama empat hari, sementara 17 orang lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR. (BHR)

BERITA TERKAIT