test

News

Minggu, 7 Juli 2019 19:33 WIB

Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia: Tak Boleh Bawa Barang Terlarang & Berlebihan

Editor: Redaksi

Jemaah Haji Indonesia. (Foto: Dok Net)
PMJ - Jemaah Haji asal Indonesia diminta tidak membawa barang terlarang atau barang lain dalam jumlah banyak ke Tanah Suci. Petugas Imigrasi Arab Saudi pun tak segan menyita barang-barang bawaan jemaah Haji yang dinilai berbahaya atau dengan jumlah terlalu banyak. Ini ini diungkapkan Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Jeddah-Madinah, Arsyad Hidayat, Minggu (07/07/2019). Imbauan ini karena pada Sabtu (06/07/2019), salah satu jemaah asal Embarkasi Surabaya (SUB) 2, Muwafik Mahmudi sempat ditahan di Bandara Prince Mohammed Bin Abdulaziz di kota Madinah. "Petugas melakukan penyitaan karena rokok jumlah berlebih. Saya kira ini tidak hanya berlaku di Arab Saudi, tapi juga di negara-negara lain," terang Kadaker. Untuk diketahui, Jemaah itu kedapatan membawa 86 bungkus rokok di dalam tas koper kabin bawaannya. Dia pun tertahan di bandara dan diinterogasi petugas Bea Cukai. Meski begitu, petugas Haji Indonesia langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai bandara terkait penyelesaian masalah tersebut. Hasilnya, jemaah yang tertahan diperbolehkan melanjutkan perjalanan namun seluruh rokok miliknya kena sita. Rokok itu baru bisa diambil kembali setelah pelaksanaan Haji di bagian penyimpanan barang Bea Cukai. Atas kejadian ini, Arsyad mengimbau kepada para jamaah Haji asal Indonesia memastikan bawaannya bukan barang terlarang, seperti senjata tajam dan narkotika. Atau barang bawaan konsumsi dalam jumlah sangat banyak, seperti rokok, jamu dan obat-obatan. "Bagi petugas Haji yang membawa obat-obatan harus jelas apakah terlarang atau tidak. Harus ada penjelasan dan stempel resmi," imbaunya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT