test

News

Senin, 5 Agustus 2019 13:25 WIB

Waspada, Ada Kelompok Notaris Gadungan dengan Target Rumah Mewah

Editor: Redaksi

Para tersangka yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ- Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para Pelaku Notaris Gadungan yakni, D, R, A, dan S. Para pelaku menyasar korban-korban yang hendak menjual rumah mewahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa komplotan pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membeli rumah korban. Kemudian mengajukan sertifikat rumah itu demi mendapat keuntungan. “Jadi kasus ini berawal dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada anggunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Tebet Timur Raya, Jakarta, Senin (5/8/2019). [caption id="attachment_35869" align="aligncenter" width="1280"] Para tersangka yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebut para tersangka mempunyai perannya masing-masing. “Pelaku berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dan berpura-pura ingin membeli. Tersangka R menjadi notaris palsu, tersangka S yang menyediakan sarana dan tempat serta tersangka A yang berperan memalsukan sertifikat rumah korban,” kata Suyudi Ario Seto. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.(FJR).

BERITA TERKAIT