test

Hukrim

Selasa, 27 November 2018 12:10 WIB

Hati-Hati Modus Perampokan Pura-Pura Jadi Pembantu

Editor: Redaksi

Polisi tunjukkan barang bukti modus kejahatan jadi pembantu rumah tangga. (Foto : Dok PMJ)
PMJ- Masyarakat agar ekstra waspada terkait memilih atau menerima pembantu rumah tangga. Baru saja, Kepolisian Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pencurian dan perampokan dengan modus pura-pura menjadi pembantu rumah tangga di rumah calon korbannya. Ada empat pelaku yang dibekuk polisi dan salah satunya, adalah seorang wanita. Empat pelaku itu diantaranya, Mei Susilowati seorang wanita yang berperan sebagai, pembantu rumah tangga dan tiga pelaku lainnya yakni, Rasno, Habib Setiawan, dan Imam Fauzi. Kini, atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat pasal 363 KUKP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [caption id="attachment_1650" align="aligncenter" width="1280"] Polresta Bekasi dengan barang bukti yang telah diamankan. (Foto : Dok PMJ)[/caption] Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sukrisno mengatakan, saat ini para pelaku sudah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun nanti, kata dia, kasus ini bakal di rilis anggota Satreskrim kepada awak media. "Sesuai agenda kasus tersebut rencananya, akan dirilis Kapolres siang ini, sekitar pukul 13.30 wib. Jadi, untuk info lebih lanjut akan disampaikan pada kegiatan tersebut," ujar Sukrisno kepada PMJnews.com, Selasa (27/11/2018). [caption id="attachment_1651" align="aligncenter" width="853"] Sejumlah barang bukti telah diamankan Polresta Bekasi. (Foto : Dok PMJ)[/caption] Sementara itu berdasarkan infomasi yang diterima PMJnews.com, kawanan pelaku pencurian ini berhasil dibekuk setelah beraksi di rumah korbannya, bernama Suhairy di jalan Buwek Rt. 02 Rw. 020 Desa sumber jaya kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, pada Sabtu (22/11/2018) lalu. Dan atas kejahatan para pelaku ini, korban pun diketahui mengalami kerugian cukup besar diantaranya, uang senilai 2,2 miliar dan sejumlah perhiasan dengan berat total sekitar 1,2 kg atau senilai, 700 juta yang diambil para pelakunya didalam lemari kamarnya. (Har/Gtg03)

BERITA TERKAIT