test

News

Rabu, 7 Agustus 2019 17:39 WIB

Perluasan Ganjil Genap untuk Kurangi Polusi Udara di DKI

Editor: Redaksi

Penerapan Ganjil Genap Diklaim dapat menurunkan volume kendaraan di Jakarta (Foto: Dok Net)
PMJ – Kebijakan perluasan ganjil genap yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, selain meningkatkan kinerja lalu lintas dalam mengurangi kemacetan, juga merupakan sebuah upaya untuk mengurangi polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap sudah sesuai dengan perencanaan dan analisis yang dilakukan. Kebijakan tersebut juga guna meningkatkan kinerja lalu lintas, serta meningkatkan kulitas lingkungan untuk perbaikan kualitas udara. “Untuk ganjil genap ini dengan kita perluar, tentu sesuai dengan perencanaan dan analisis yang kami lakukan. Ini akan efektif untuk meningkatkan kinerja lalu lintas terhadap 25 ruas jalan, dan automatically juga akan meningkatkan kualitas lingkungan yang dalam hal ini perbaikan kualitas udara,” jelas Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (07/08/2019). Atas dasar itulah, maka pihak Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap. Awalnya aturan itu hanya berkalu di 9 koridor, saat ini telah ditambah menjadi 25 koridor di wilayah Ibu Kota. Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (01/08/2019) yang lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Di dalamnya juga mengatur perluasan sistem ganjil genap demi mengurangi pencemaran udara di DKI Jakarta. Sosialisasi akan dilakukan pada 07 Agustus – 08 September 2019. Kemudian uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan pada 12 Agustus – 06 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur. Berlaku dari pukul 06.00 – 10.00 dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT