Senin, 12 Agustus 2019 13:05 WIB
Penting, Dishub dan Polisi Sosialisasikan 16 Titik Ganjil Genap di Tomang Jakarta Barat
Editor: Redaksi
PMJ- Perluasan ganjil genap untuk setiap mobil di 16 titik baru di wilayah Jakarta, terus disosialisasikan ke masyarakat oleh Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Mereka juga dibantu oleh anggota kepolisian Polres Jakarta Barat dalam penyebaran brosur yang dilakukan di pembatasan lalu lintas ganjil genap kepada pengendara ketika berhenti di traffic light (lampu lalu lintas) Simpang Tomang, Jakarta Barat.
"Dalam brosur itu disebutkan daerah mana saja yang ganjil genap. Cakupannya sampai kendaraan apa saja yang boleh masuk kawasan ganjil genap," terang Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat Afandi di Simpang Tomang, Jakarta Barat, Senin (12/8/2019).
Sosialisasi tersebut diadakan di kawasan traffic light pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya. Seperti diketahui, ruas jalan tersebut menjadi salah satu ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta Barat yang telah diputuskan Pemprov DKI.
Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengerahkan 58 orang dalam penyebaran brosurnya. Selain memberikan brosur, mereka juga menjelaskan tahapan sosialisasi hingga pemberlakuan ganjil genap yang akan dimulai 9 September 2019 mendatang.
Untuk mengingatkan kembali, berikut 16 titik ruas jalan baru yang menambahkan 9 ruas jalan yang sudah lebih dulu dikenai penerapan sistem ganjil genap.
01. Jalan Pintu Besar Selatan
02. Jalan Gajah Mada
03. Jalan Hayam Wuruk
04. Jalan Majapahit
05. Jalan Sisingamangaraja
06. Jalan Panglima Polim
07. Jalan RS Fatmawati
08. Jalan Suryopranoto
09. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Selain itu, durasi pemberlakuan ganjil genap juga diperpanjang yang kini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini akan dilakukan uji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Sementara pemberlakuannya efektif dimulai pada 9 September 2019. (Gtg-03).