test

News

Senin, 12 Agustus 2019 13:05 WIB

Penting, Dishub dan Polisi Sosialisasikan 16 Titik Ganjil Genap di Tomang Jakarta Barat

Editor: Redaksi

Dishub dan polisi terus sosialisasikan peraturan ganjil genap. (foto: Dok PMJ)
PMJ- Perluasan ganjil genap untuk setiap mobil di 16 titik baru di wilayah Jakarta, terus disosialisasikan ke masyarakat oleh Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Mereka juga dibantu oleh anggota kepolisian Polres Jakarta Barat dalam penyebaran brosur yang dilakukan di pembatasan lalu lintas ganjil genap kepada pengendara ketika berhenti di traffic light (lampu lalu lintas) Simpang Tomang, Jakarta Barat. "Dalam brosur itu disebutkan daerah mana saja yang ganjil genap. Cakupannya sampai kendaraan apa saja yang boleh masuk kawasan ganjil genap," terang Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat Afandi di Simpang Tomang, Jakarta Barat, Senin (12/8/2019). Sosialisasi tersebut diadakan di kawasan traffic light pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya. Seperti diketahui, ruas jalan tersebut menjadi salah satu ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta Barat yang telah diputuskan Pemprov DKI. Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengerahkan 58 orang dalam penyebaran brosurnya. Selain memberikan brosur, mereka juga menjelaskan tahapan sosialisasi hingga pemberlakuan ganjil genap yang akan dimulai 9 September 2019 mendatang. Untuk mengingatkan kembali, berikut 16 titik ruas jalan baru yang menambahkan 9 ruas jalan yang sudah lebih dulu dikenai penerapan sistem ganjil genap. 01. Jalan Pintu Besar Selatan 02. Jalan Gajah Mada 03. Jalan Hayam Wuruk 04. Jalan Majapahit 05. Jalan Sisingamangaraja 06. Jalan Panglima Polim 07. Jalan RS Fatmawati 08. Jalan Suryopranoto 09. Jalan Balikpapan 10. Jalan Kyai Caringin 11. Jalan Tomang Raya 12. Jalan Pramuka 13. Jalan Salemba Raya 14. Jalan Kramat Raya 15. Jalan Senen Raya 16. Jalan Gunung Sahari Selain itu, durasi pemberlakuan ganjil genap juga diperpanjang yang kini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini akan dilakukan uji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Sementara pemberlakuannya efektif dimulai pada 9 September 2019. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT