test

News

Selasa, 20 Agustus 2019 16:22 WIB

Polisi Kawal Aksi Unjuk Rasa Serikat Buruh FSPMI

Editor: Redaksi

Konvoi buruh yang akan melakukan aksi di Pemda Kabupaten Bekasi. (foto: PMJ)
PMJ – Serikat buruh FSPMI PUK PT Platinum menggelar aksi unjuk rasa di Pemda Kabupaten Bekasi, pada (20/8/2019). Para buruh menuntut penolakan Revisi UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan dan Revisi PP 78/2015 tentang pengupahan. Para buruh meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk membuat surat tertulis ke Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk tidak merevisi undang-undang nomor 13/2003 dan meminta badan legislatif DPR RI untuk tidak memasukkan revisi undang-undang nomor 13/2003 ke program legislasi nasional. [caption id="attachment_38201" align="aligncenter" width="567"] Konvoi buruh yang akan melakukan aksi di Pemda Kabupaten Bekasi. (foto: PMJ)[/caption] Mereka juga meminta surat rekomendasi dari bupati Kabupaten Bekasi untuk menolak revisi undang-undang nomor 13/2003. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kapolsek Kedungwaringin AKP Akhmadi memberikan himbauan. “Selama menyampaikan suaranya jangan melakukan tindakan anarkis, tidak membawa senjata tajam serta menjaga nama baik serikat buruh khususnya serikat FSPMI PUK PT Platinum,” ujar AKP Akhmadi, Selasa (20/8/2019). (BHR)

BERITA TERKAIT