test

News

Jumat, 23 Agustus 2019 09:28 WIB

Polisi Kawal Penertiban Papan Reklame Tanpa Izin

Editor: Redaksi

Polsek Makasar mengawal kegiatan penertiban reklame tanpa izin di Wilayah Kecamatan Makasar. (foto: PMJ)
PMJ – Polsek Makasar mengawal kegiatan penertiban pemasangan iklan tanpa ijin dan pemasangan stiker peringatan di Wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (22/8/2019). Penertiban dilakukan usai rapat pengamanan penertiban pemasangan papan reklame tanpa ijin yang di Kantor Pajak Satwil Jakarta Timur. Rapat pengamanan penertiban papan reklame tanpa ijin di wilayah Kecamatan Makasar Jakarta Timur dipimpin oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Restribusi, Eros Rostianty. Sementara penertiban papan reklame dipimpin Kepala Sat Pel Pendataan Jakarta Timur, Edy Purwanto. [caption id="attachment_38505" align="aligncenter" width="695"] Polsek Makasar mengawal kegiatan penertiban reklame tanpa izin di Wilayah Kecamatan Makasar. (foto: PMJ)[/caption] “Wilayah yang ditertibkan antara lain di Jalan Kerjabajti dan Jalan Squadron, Kelurahan Makasar,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Diah Tin Agustina kepada pmjnews.com, Kamis (22/8/2019). “Kemudian juga di Jalan Pintu 2 Taman Mini dan Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti. Dilanjutkan di Jalan Jatiwaringin Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar,” sambungnya. [caption id="attachment_38504" align="aligncenter" width="695"] Polsek Makasar mengawal kegiatan penertiban reklame tanpa izin di Wilayah Kecamatan Makasar. (foto: PMJ)[/caption] Ada 12 personel gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan penertiban pemasangan iklan tanpa ijin dan pemasangan stiker peringatan dengan rincian 2 personel Satpol PP, 2 Polisi, 2 TNI dan 6 personel dari pelayanan pajak. (BHR)

BERITA TERKAIT