test

News

Kamis, 29 Agustus 2019 17:06 WIB

Soal UU Pemindahan Ibu Kota, Ini Penjelasan Pemerintah

Editor: Redaksi

Bambang Brodjonegoro. (Foto : PMJ/ Ig Bappenas).
PMJ – Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan lokasi ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur. Namun, pihak legislatif berpendapat jika hal itu ilegal karena belum adanya Undang – Undang yang mengatur. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Presiden Jokowi baru mengumumkan akan lokasi ibu kota baru, tidak semata-mata memindahkan ibu kota tanpa Undang – Undang. “Kan Presiden kemarin Cuma mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk ibu kota baru adalah di Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Tidak ngomong mulai sekarang kita ibu kotanya ini. Jadi, hanya membahas lokasi yang ideal,” sebut Bambang di Jakarta, Kamis (29/08/2019). Bambang juga menjelaskan, dirinya paham jika pemindahan ibu kota baru butuh Undang – Undang yang harus diajukan ke parlemen. “Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang –Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan, dan kemudian konstruksi,” imbuhnya. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, ada cacat prosedural dalam rencana pemindahan ibu kota baru. Alasan Yandri berpendapat demikian, karena dirinya menilai bahwa pemerintah harus mengajukan RUU sebelum membangun ibu kota yang rencananya akan mulai dibangun tahun 2020. “Selama belum ada Undang – Undangnya yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal. Negara diatur Undang – Undang, Jokowi tidak bisa bergerak, tidak bisa mengeluarkan dana satu rupiah pun selama belum ada perintah Undang – Undang,” pungkas Yandri, Selasa (27/08/2019). (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT