test

News

Minggu, 1 September 2019 16:29 WIB

Antisipasi Kerusuhan, Polri Larang Unjuk Rasa di Papua

Editor: Redaksi

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. (foto: PMJ/KIK)
PMJ - Polri terus melakukan berbagai upaya dalam menangani kerusuhan yang ada di Papua dan Papua Barat. Salah satu upaya yang dilakukan Polri saat ini yakni dengan melarang akan adanya unjuk rasa karena tidak ingin timbul pengrusakan fasilitas umum. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan pelarangan unjuk rasa tersebut dilakukan persis seperti saat terjadi kerusuhan di Jakarta usai Pemilu 2019. Pelarangan dilakukan lantaran unjuk rasa disalahgunakan untuk melakukan tindakan anarkis. "Sama kaya yang saya lakukan pada waktu setelah peristiwa 21, 22, 23 Mei Bawaslu lalu. Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di bawaslu, kenapa? Kita toleransi tapi disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan. Ya kita tidak mau ini ketertiban publik menjadi taruhannya," kata Jenderal Tito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9/2019). Jenderal Tito menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat sebagaiman diatur dalam Undang-Undang. Tapi massa aksi unjuk rasa malah bertindak anarkis. "Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, Kita niatnya baik memberikan kesempatan sesuai dengan undang-undang nomor 998 menyampaikan pendapat. Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan, maka itu ada undang-undang, Pasal itu juga ada. Di Pasal 6 ada larangannya, kalau mengganggu ketertiban publik dan mengganggu hak asasi orang lain itu tidak boleh," tegasnya. Sementara terkait akun-akun media sosial dari luar negeri penyebar hoax untuk memprovokasi warga, pihak kepolisian telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.  "Dari kelompok-kelompok ini, ada hubungannya dengan network di international. Ya jadi kita harus menanganinya memang di dalam negeri maupun di luar negeri," jelas Jenderal Tito. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT