test

News

Kamis, 12 September 2019 12:02 WIB

IPW : "Ada Oknum KPK yang Sebar Fitnah dan Ingin Menjatuhkan Capim Irjen Polri"

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ/Fjr).
PMJ- Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane mengungkapkan, ada oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai pakai jurus pendekar mabuk untuk mencegah Irjen Pol Firli untuk menjadi pimpinan di KPK. Sehingga oknum yang dimaksud melakukan berbagai manuver politik pembunuhan karakter tanpa fakta hukum, dengan menggelar berbagai aksi dan jumpa pers. “Dari semua capim KPK hanya ada dua orang yang ditakutkan oknum KPK, dua-duanya dari Polri, yakni Antam dan Firli. Antam sudah gugur dan oknum-oknum KPK merasa sudah menang dan mereka tinggal menghadapi Firli dengan berbagai tuduhan dan fitnah,” ungkap Neta S Pane kepada pmjnews.com, Kamis (12/9). “Ironisnya dalam jumpa persnya oknum-oknum KPK tersebut tidak menyebutkan bukti-bukti tuduhan mereka secara konkrit, misalnya kapan sidang etik pernah dilakukan terhadap Firli dan apa keputusan sidang etik itu, dan nomor berapa surat keputusan sidang etik itu. Sehingga IPW menilai jumpa pers oknum-oknum KPK itu hanya sebuah manuver politik pembunuhan karakter untuk mengganjal Firli menjadi ketua KPK,” sambung Neta S Pane. Dari penelusuran IPW ada dua masalah yang dituduhkan oknum-oknum KPK terhadap Firli. Yakni pertemuan dengan TGB dan pertemuan dengan pejabat BPK. Dlm kasus ketemu dengan TGB, Firli sudah menjelaskan kepada 5 pimpinan KPK bahwa TGB bertemu dengannya di lapangan tennis. Dan hal itu juga sudah dijelaskan Firli kepada pansel. IPW berharap Komisi III menanyakan kedua hal ini kepada Firli dalam uji kepatutan capim KPK. “Sebab dalam penjelasannya kepada Pansel, Firli pernah menjelaskan bahwa dirinya bertemu TGB di lapangan tenis dan tidak mengadakan hubungan tapi kebetulan TGB juga datang ke lapangan tenis saat Firli tenis dengan danrem tgl 13 mei 2018. Dan saat itupun TGB bukan tersangka atau statusnya tersangka. Saat bertemu juga tidak ada pembicaraan terkait perkara divestasi newmont oleh pt DMB (BUMD Prov NTB) dan PT Multicapital (milik bumi rechourches nirwan bakri dan PT Recapital milik Rosan Roslani). Faktanya hingga kini KPK tidak pernah memproses kasus Newmont sebagai perkara korupsi,” terang Neta. Dari penelusuran IPW, dalam kasus TGB, Firli tidak melanggar etik atau melanggar pasal 36 UU no 30 Tahun 2002. Sebab itu IPW berharap komisi 3 tidak terpengaruh dengan manuver oknum-oknum KPK dan jangan mau disandera opini sesat yang dibangun oleh segelintir oknum KPK. (gTG-03).

BERITA TERKAIT