test

News

Selasa, 19 November 2019 10:49 WIB

Awal Tahun 2020, BKPM Siap Jemput Calon Investor di Bandara

Editor: Ferro Maulana

Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap mengubah pola layanan kepada calon investor. Mulai 1 Januari 2020 mendatang, BKPM bakal menjemput calon investor di Bandara, dan akan mengantarnya langsung ke daerah lokasi investasi.

“Minimal empat atau tiga hari sebelum ke Jakarta, investor bisa kabari kalau mau datang. Nanti kita bentuk tim, kita jemput di airport,” ungkap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Penjemputan terhadap investor yang akan menanamkan modalnya langsung di Bandara yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2020 itu, lanjut Kepala BKPM, dilakukan sebagai perubahan pola pelayanan BKPM ke depan.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus anggapan bahwa BKPM dan umumnya pihak terkait tidak mengurus investasi secara baik.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku akan menugaskan orang yang berkompeten untuk mendampingi investor selama mengurus investasi. Orang dimaksud yaitu pejabat setingkat eselon III atau IV di BKPM.

Kepala BKPM melanjutkan, strategi pelayanan itu menjadi salah satu tugas Satgas Internal yang dibentuk dan dipimpinnya. Selain urusan pelayanan, Satgas ini juga memiliki tugas menyelesaikan hambatan realisasi investasi.

“Misalnya ada investor dari Sulteng mau ke BKPM Pusat, nanti dari daerah kabari yang di pusat. Nanti, ada petugas yang jemput di airport, ditunjukkan hotelnya, kita antar gratis,” terang Bahlil.

Masih dari keterangan Bahlil, strategi pelayanan prima seperti itu terbukti cukup membuahkan hasil. Ia mencotohkan, 53 investor asal Shandong, Tiongkok, yang mendapatkan pelayanan prima seperti itu telah memastikan untuk berinvestasi di Jawa Tengah senilai 2 miliar dolar AS.

“Yang ke Jateng itu, turun pesawat terus dijemput, kemudian ke Jateng ditemani. Kita mau pastikan, selama ini dianggapnya BKPM atau Indonesia tidak ramah investasi. Kita ubah itu,” tutupnya. (Setkab/ FER).

BERITA TERKAIT