test

News

Selasa, 19 November 2019 12:33 WIB

Mengayomi Masyarakat, Kapolri Larang Keras Anggotanya Pamer Kemewahan

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: PMJ News/ Humas/ Muslim).

PMJ- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis secara tegas melarang anggota Polri melakukan pamer atas kemewahan, walaupun dilakukan di media sosial. Hal itu tertuang dalam Instruksi Kapolri Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, instruksi tersebut sebagai salah satu bentuk cerminan polisi sebagai pelindung masyarakat yang memahami betul kondisi masyarakatnya.

"Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," jelas M Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (foto: PMJ/FJR)

Iqbal menambahkan, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis dan jangan sampai buta dengan tingginya jabatan. Ini penting, agar seluruh anggota Polri semakin peka dengan kondisi sosial saat ini.

"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," jelas Iqbal.

Dan berikut Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Sehubungan dengan ref tersebut di atas, disampaikan kepada KA bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana.

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT