test

News

Selasa, 19 Desember 2023 11:36 WIB

Ingat! Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte Transjakarta

Editor: Fitriawan Ginting

Moda angkutan umum Transjakarta. (Foto: PMJ News/Gtg)

PMJ NEWS - Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang untuk dipasang atau ditempel di bus dan halte Transjakarta. Hal ini sesuai imbauan Bawaslu dan juga PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Ini dikarenakan Transjakarta sebagai transportasi publik yang harus menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan," kata Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza, baru-baru ini.

"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa Transjakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye," lanjutnya.

Ditambahkan Welfizon, seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta. Tak lupa ia Ia mengajak semua pengguna untuk merawat dan menjaga seluruh fasilitas Transjakarta agar tidak menempel atau memasang alat peraga kampanye.

"Kami ini melayani publik jadi harus dipastikan semua berkontribusi untuk menjaga netralitas di Transjakarta. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama sehingga fasilitas kami, baik itu bus termasuk halte bisa dirawat dan jaga bersama," ungkapnya.

Dengan demikian, Welfizon meminta semua pihak  apabila ditemukan penguna jasa atau seseorang yang melakukan penempelan APK secara diam-diam, maka akan diberikan sanksi dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BERITA TERKAIT