test

News

Jumat, 22 November 2019 15:08 WIB

Tolong Diingat, Ini 17 Jalur Sepeda yang Tidak Boleh Digunakan Pengendara Motor

Editor: Fitriawan Ginting

Jalur sepeda tidak boleh dilalui kendaraan lain. (Foto : PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ- Awas, pengendara motor harus menghindari jalur khusus sepeda jika takingin kena tilang. Aturan tersebut telah berlaku mulai hari ini, Jumat (22/11/2019). Aturan dibuat atas kerjasama Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Salah satu aturannya adalah, pengendara motor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi dengan denda tilang sebesar 500 ribu rupiah hingga penderekan kendaraan.

"Sudah diterapkan mulai hari ini, Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, tentu untuk penindakan kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan lakukan pengawasan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, di depan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

"Terhadap pelanggaran rambu dan atau marka sebagaimana diketahui di Pasal 287 ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang, jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kena pidana maksimum 2 bulan," ungkap Syafrin.

"Ada 17 ruas jalan yang kita awasi jalur sepedanya," sambungnya.

Dan berikut 17 lokasi jalur sepeda yang sudah diterapkan peraturannya dan dalam pengawasan yang berwenang.

Jakarta Timur

  1. Jalan Pemuda
  2. Jalan Pramuka
  3. Jalan Matraman
  4. Jalan Jatinegara Timur
  5. Jalan Jatinegara Barat

Jakarta Pusat

  1. Tugu Proklamasi
  2. Jalan Diponegoro
  3. Jalan Imam Bonjol
  4. Jalan MH Thamrin
  5. Jalan Medan Merdeka Selatan

Jakarta Barat

  1. Jalan Tomang Raya
  2. Jalan Cideng Timur
  3. Jalan Cideng Barat
  4. Jalan Kebon Sirih

Jakarta Selatan

  1. Jalan Fatmawati
  2. Jalan Panglima Polim
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Jenderal Sudirman. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT