test

News

Minggu, 24 November 2019 16:01 WIB

Keterangan Polisi Perihal Larangan Komunitas Anjing Masuk ke Pulau Pari

Editor: Ferro Maulana

Polisi melarang komunitas anjing berlibur ke Pulau Pari. (Foto: PMJ News).

PMJ – Karena tidak mengantongi izin dan tidak menggunakan kapal khusus membawa hewan, pecinta anjing yang tergabung dalam komunitas anjing terpelihara gagal berlibur ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Minggu (24/11/2019).

Hal itu terjadi, karena penggalang komunitas Edison tak mampu menunjukkan izin dari pihak berwenang. Keberadaan 20 ekor anjing yang siap naik kapal melalui dermaga penumpang Marina Ancol, dikhawatirkan akan menggangu aktivitas sosial warga Pulau Pari.

“Kita sudah melakukan tindak persuasif dengan meminta pihak komunitas pecinta anjing untuk menunjukkan surat izin kegiatannya. Mereka tidak punya izin tertulis,” kata Wakapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Iptu Abdul Kadir, kepada PMJ News.

Polisi melarang komunitas anjing berlibur ke Pulau Pari. (Foto: PMJ News).

Selain tak berizin, penggunaan kapal penumpang orang untuk membawa hewan juga menyalahi aturan. Dan yang terpenting, keberadaan anjing sangat bertolak belakang dengan kearifan lokal warga Kepulauan Seribu.

“Daripada terjadi penolakan dan berujung pada tindakan yang tidak diinginkan. Kita lakukan tindak preventif dengan meminta penggalang komunitas membatalkan acaranya,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pulau Pari, Ujang Jabar mendukung tindakan tegas yang dilkukan Kepolisian. Menurut dia, Kepolisian sudah tepat membatalkan niat berlibur komunitas itu ke Pulau Pari.

“Masya Allah, ini soalan penting, Pak Polisi sangat tepat. Karena, warga kami pun pasti menolak tegas,” ungkapnya. (FER).

BERITA TERKAIT