test

Hukrim

Selasa, 22 September 2020 15:25 WIB

Satu Minggu Diintai, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Anggota Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan tengah memeriksa pelaku dan pengedar narkoba yang ditangkap. (Foto: PMJ News)

PMJ - Anggota Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bugis Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga. Selanjutnya anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Mustofa pun melakukan pemantauan.

Keberhasilan anggota Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan mengungkap kasus narkoba. (Foto: PMJ News)

Hampir satu minggu melakukan pemantauan akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Saat ditangkap, DF (43) sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan kembali setelah dilakukan penyisiran di lokasi. Barang haram berupa sabu seberat 0,47 gram tersebut pun berhasil ditemukan.

Kemudian DF dibawa ke Kantor Perwakilan Reskrim Polres Seribu, berikut barang bukti sabu seberat 0,47 gram untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya.

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Hampir satu minggu dilakukan pemantauan, hingga kita lakukan penangkapan pada senin kemarin, waktu dilakukan penggeledahan kita tidak menemukan barang yang dimaksud namun setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan di sekitar TKP hampir setengah jam akhirnya barang bukti ditemukan,” jelas Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Agung Ardiansyah, Selasa (22/9/2020).

“Selanjutnya, pelaku kita bawa ke kantor untuk penyidikan dan pengembangan," tandasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT