test

News

Senin, 6 Januari 2020 15:03 WIB

1.317 Rumah Rusak Berat, 12 Pemda Nyatakan Status Tanggap Darurat

Editor: Ferro Maulana

Pengecekan banjir di Kampung Kebon Kelapa dan Kampung Bulak Turi. (foto: PMJ)

PMJ - Data yang dihimpun dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga tanggal 4 Januari 2020 tercatat sebanyak 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan.

Berikutnya, 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat.

Dari banyak faktor kerusakan yang disebabkan banjir di atas,  12 pemerintah daerah (Pemda) akhirnya menetapkan status tanggap darurat setelah banjir dan longsor pada awal 2020 yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak tanggal 31 Desember 2019.

“Sebanyak 12 daerah yang menyatakan status tanggap darurat,” ungkap Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi BNPB dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/01/2020).

“Dengan status tanggap darurat dari Kepala Daerah tersebut sekaligus mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan. Dalam hal ini BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah,” katanya lagi.

Sedangkan, bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah.

Berikut rincian Pemda yang menyatakan status tanggap darurat:

1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1-7 Januari 2020.

2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2–8 Januari 2020.

3. Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2–8 Januari 2020.

4. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2–8 Januari 2020.

5. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1–7 Januari 2020.

6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2–16 Januari 2020.

7. Kabupaten Karawang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2–8 Januari 2020.

8. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1–14 Januari 2020.

9. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1–14 Januari 2020.

10. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1–14 Januari 2020.

11. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1–14 Januari 2020.

12. Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1–14 Januari 2020. (FER).

BERITA TERKAIT