test

News

Minggu, 23 Februari 2020 20:06 WIB

Ratusan WNA Ditolak Masuk ke Indonesia, Terbanyak di Bali

Editor: Ferro Maulana

Pemeriksaan imigrasi di bandara (Foto: Dok Net)

PMJ - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19, sebanyak 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia. Kebijakan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang melalui siaran persnya, Minggu (23/2/2020).

Arvin merinci jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya.

Ia mengatakan, alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal tersebut, menurut dia, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan untuk menolak masuk WNA tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Lebih lanjut, Arvin mengatakan, selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia.

"Izin itu diberikan hanya kepada warga negara China yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya pulang," tuturnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT