test

Hukrim

Kamis, 15 Oktober 2020 13:30 WIB

TNI Pastikan Beri Sanksi Tegas kepada Prajurit yang LGBT!

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Mabes TNI. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Institusi TNI memastikan siap menerapkan sanksi tegas kepada prajurit yang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Kolonel Aidil menerangkan aturan terkait larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditandatangani kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Ilustrasi Mabes TNI. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Peraturan tersebut menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit TNI.

Hakim Militer Bandung Juga Pecat Pratu H

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain dihukum satu tahun penjara, Praka PW dipecat dari dinas militer.

Hal itu tercantum dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (14/10/2020). Praka PW dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang dikenalnya melalui media sosial.

Selain Praka PW, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis. Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.

Tanggapan Mabes TNI

Mabes TNI langsung menanggapi informasi adanya prajurit yang LGBT. Mabes TNI menyatakan tegas prajurit yang LGBT melanggar disiplin militer.

"UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ujar Kolonel Sus Aidil.

Di Bawah Ini Pernyataan Lengkap Mabes TNI

Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT.

(2) Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid.

(3) Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

(4) UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

(5) Demikian terima kasih, Selamat pagi.(Mahkamah Agung/Mabes TNI/Fer)

BERITA TERKAIT