test

News

Rabu, 25 Maret 2020 16:12 WIB

Sejumlah Tempat Hiburan di Blok M dan Melawai Ditutup Sementara

Editor: Hadi Ismanto

Deretan toko yang ditutup sementara (Foto: Ilustrasi)

PMJ - Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sejumlah tempat hiburan dan pusat perbelanjaan (mal) di wilayah Jakarta Selatan ditutup sementara. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tempat yang ditutup salah satunya adalah kawasan Blok M dan Jalan Melawai. Mulai dari bioskop, tempat karaoke, diskotek, fitnes, panti pijat, dan sejumlah tempat lainnya sementara tidak dibuka.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka social distancing untuk mencegah penularan virus yang menyerang saluran pernapasan itu.

"Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang social distancing," ujar Marullah Matali saat dikonfirmasi.

Menurut dia, penutupan sementara tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan dan mal yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan tanpa kecuali. Kebijakan itu berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.

Marullah berharap semua pihak mengikuti aturan tersebut untuk mencegah dampak yang lebih besar lagi yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19. Penutupan sementara itu diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus corona.

Pelaksanaan penutupan tempat hiburan dan mal dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan wilayah bersama petugas dari unsur polisi serta TNI dan Dinas Perhubungan. Petugas menempelkan stiker "Ditutup Sementara" dan menyertakan dasar hukum kebijakan itu.

Kegiatan penutupan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.16 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 serta Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.(Hdi)

BERITA TERKAIT