test

News

Rabu, 8 April 2020 17:04 WIB

Pengemudi Langgar Aturan Saat PSBB DKI, Ini Penjelasan Kepolisian

Editor: Fitriawan Ginting

Jalan di Jakarta lengang semenjak WFH. (Foto ;PMJ/Gtg).

PMJ- Polda Metro Jaya belum melakukan tindakan penegakan hukum terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan diterapkan pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.

“Untuk dua hari kedepan sampai dengan 10 April 2020, kita masih melakukan sosialisasi dan ini sudah dilakukan baik Pemprov, Polri dan TNI kami bersama-sama sosialiasi terkait PSBB," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Polda Metro Jaya saat berikan keterangan soal transportasi di Jakarta. (Foto : PMJ/Fjr).

Menurutnya, kebijakan untuk PSBB itu masih belum dirumuskan. Masih akan ada pembahasan lanjutan terkait kebijakan hukum tersebut.

"Kita akan membentuk SOP dalam hal ini peraturan Gubernur masih belum ada. Insyaallah akan berlaku tanggal 10 nanti dan besok peraturan ini insyaallah sudah jadi. Dua hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini," papar Nana.

Dia juga menyebut untuk dua hari kedepan pihaknya belum melakukan tindakan hukum. Nmaun hanya ada peringatan dan sosialisasi untuk sementara waktu ini. Menurutnya tindakan hukum itu merupakan tindakan terakhir yang akan dilakukannya.

“Untuk saat ini masih proses ya. Kami sampaikan sanksi tersebut dalam artian penegakkan hukum jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif, kalau masih bisa ditegur ya arahnya ke teguran," pungkas Nana.

BERITA TERKAIT