test

News

Sabtu, 11 April 2020 12:10 WIB

Jutaan Pekerja Dirumahkan Akibat Pandemi Corona

Editor: Hadi Ismanto

Juataan karyawan terancam di PJK dampak dari pandemi: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Pandemi corona setidaknya berdampak pada melemahnya perekonomian. Sekitar 1.506.713 pekerja terpaksa harus dirumahkan dan diberikan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (10/04/2020), di sektor formal ada 51.565 perusahan yang merumahkan dan menempuh kebijakan PHK terhadap karyawannya.

Sementara jumlah tenaga kerja yang terkena dampak pandemi corona di sektor formal sebanyak 1.240.832 orang. Rinciannya, yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja/buruh dari 27.340 perusahaan.

Sedangkan karyawan yang harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 160.067 pekerja/buruh dari 24.225 perusahaan.

Adapun jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 30.466 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 265.881 orang.

Jadi total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan memberlakukan PHK sebanyak 82.031 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.506.713 orang,

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau seluruh perusahaan atau dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir. Ia meminta perusahaan melakukan berbagai upaya dan langkah alternatif untuk menghindari PHK.

"Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19," jelas Menaker Ida Fauziah beberapa hari lalu.

BERITA TERKAIT