Rabu, 15 April 2020 17:03 WIB
Untuk Pengguna Kartu Kredit, Ada Kelonggaran Nih dari Bank Indonesia
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Menghadapi situasi dan kondisi saat ini ditengah virus corona (Covid-19) Bank Indonesia memberikan kelonggaran bagi para pengguna kartu kredit. Kelonggaran yang diberikan Bank Sentral ini seperti penurunan batas maksimum suku bunga.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringanan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan. Menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
"Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," jelas Perry Warjiyo. (Gtg-03).