test

News

Senin, 20 April 2020 11:22 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Polri Akan Berdayakan Napi yang Mendapat Asimilasi Bebas

Editor: Fitriawan Ginting

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam sebuah kesempatan. (Foto : PMJ/dok Polri).

PMJ- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020, dalam rangka antisipasi tindak kriminal usai pembebasan asimilasi dan integrasi saat pandemi corona atau Covid-19.

Surat tersebut telah ditandatangani atas nama Kapolri dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres.

“Untuk mencegah terjadi tindak kriminal yang dilakukan khususnya kejahatan jalanan (street crime),” kata Komjen Agus, Senin (20/4/2020).

Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan. Polri juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.

Para narapidana yang dibebaskan itu nantinya akan dilakukan pelatihan membuat masker agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Ya mereka akan dilatih untuk membuat masker menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa,” ungkap Agus.

Komjen Agus juga menambahkan, akan melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.

BERITA TERKAIT