test

News

Selasa, 21 April 2020 14:59 WIB

Ikuti Putusan MA, Iuran BPJS Batal Naik dan Kembali Seperti Semula

Editor: Fitriawan Ginting

BPJS batal naik. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ- Kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah dibatalkan sesuai melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020. Mulai per 1 April lalu hal tersebut telah diberlakukan.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan yang pada bulan Januari naik menjadi 42 ribu rupiah untuk kelas III kembali menjadi 25.500 rupiah. Untuk kelas II dari 110 ribu rupiah kini turun menjadi Rp51 ribu rupiah. Sedangkan kelas I dari 60 ribu rupiah kembali normal menjadi 80 ribu rupiah.

Hal itu sesuai dnegan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (21/4/2020).

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020). (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT