test

News

Jumat, 24 April 2020 21:00 WIB

Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Editor: Hadi Ismanto

Penerimaan pajak (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan menghapus sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan tersebut disebabkan pandemi virus Corona yang telah menyebar di wilayah ibu kota.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Edi Sumantri menyebut kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

"Ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan," ujar Edi melalui siaran persnya, Jumat (24/4/2020).

"Sanksi administratif yang dihapus diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," sambungnya,

Lebih lanjut Edi mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Edi juga menyatakan pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak.

Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).(Hdi)

BERITA TERKAIT