test

News

Selasa, 19 Mei 2020 17:08 WIB

Masih PSBB, Polisi Akan Tindak Tegas Mall yang Jadi Lautan Manusia

Editor: Fitriawan Ginting

Kawasan Niaga Tanah Abang akan dijaga ketat.. (Foto : PMJ/IG Jakartainfo).

PMJ- Masyarakat dan pengelola mall mesti menginbgat, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku. Beberapa hari ini terlihat sejumlah pusat perbelanjaa yang ramai dikunjungi masyarakat. Bahkan tak terbendung sampai terjadi kepadatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengingatkan, kepala daerah telah mengeluarkan aturan protokol virus Corona (COVID-19).

“Kepala daerah memberikan imbauan kepada masyarakat, pusat perbelanjaan, dan perkantoran," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan keterangan (Foto: PMJ News/Fjr)

Pusat perbelanjaan memiliki tanggung jawab mengatasi adanya kerumunan yang terjadi. Salah satunya dengan menggalakkan penerapan protokol kesehatan.

"Jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan, maka yang bertanggung jawab adalah pengelola pusat perbelanjaan tersebut dengan cara protokol Covid-19. Di antaranya melakukan screening suhu tubuh, menerapkan physical distancing atau jaga jarak, hingga penyediaan hand sanitizer," tandas Ahmad.

"Polisi akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan-jalan. Bersama stakeholder lainnya bisa saja memperintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau menerapkan pola antrean sesuai aturan PSBB seperti physical distancing," sambung Ahmad. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT