test

News

Rabu, 3 Juni 2020 14:03 WIB

Awas, Masuk Tangsel Wajib Bawa SIKM

Editor: Fitriawan Ginting

Walikota Tangerang Selatan Hj Airin Rachmi Diany di sebuah kesempatan. (foto: PMJ)

PMJ- Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketiga kalinya. Setiap orang yang tidak ber KTP Jabodetabek dan Banten wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Tangsel.

Hal itu seperti tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19, dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut.

"Di Pergub ada penjelasan, siapapun yang masuk keluar Banten harus ada Surat izin, dan kami sudah membuat Perwalnya,"terang Airin Rahmi Diany, Walikota Tangsel, Rabu (3/6/2020).

Aplikasinya sama dengan DKI Jakarta, warga bisa mengakses di aplikasi simponie.tangerangselatankota.go.id. Kemudian, DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait kebijakan tersebut.

Surat izin tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19. Dan harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi.

"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku." Papar Airin. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT