test

News

Senin, 8 Juni 2020 14:05 WIB

Penting! Driver Ojol dan Pangkalan Dilarang Beroperasi di 66 RW DKI Zona Merah Ini

Editor: Ferro Maulana

ilustrasi ojek online (foto:Doknet)

PMJ – Pihak ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (Opang) di Jakarta bisa kembali angkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat mulai hari ini Senin (08/06/2020). Yang tak patuh menjalankan protokol di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 tersebut bakal dikenakan sanksi tegas.

Mengutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin (08/06/2020), sanksi itu berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu sampai dengan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," demikian bunyi aturan tersebut.

Ada pun, protocol kesehatan tersebut mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. Penumpang pun diminta membawa helm sendiri.

Di samping, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Ojol pun ditegaskan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala local COVID-19 di wilayah Jakarta. Dari catatan PMJ News, terdapat 66 RW yang masuk zona merah COVID-19 di ibu kota saat ini.

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," tegas bunyi peraturan tersebut.

Kemudian bagi Ojol, jaket dan atribut resmi dari aplikator harus digunakan pada masa PSBB transisi ini. Di bawah ini daftar 66 RW zona merah COVID-19 yang Ojol tak boleh beroperasi.

Jakarta Barat

  • Grogol : 1 RW
  • Tomang : 1 RW
  • Tangki : 2 RW
  • Krukut : 1 RW
  • Jembatan Besi : 4 RW
  • Palmerah : 1 RW
  • Kota Bambu Utara: 1 RW
  • Jati Pulo: 1 RW
  • Cengkareng Timur: 1 RW
  • Srengseng: 1 RW
  • Joglo: 1 RW

Jakarta Pusat

  • Mangga Dua Selatan : 1 RW
  • Cempaka Baru: 1 RW
  • Kramat : 1 RW
  • Cempaka Putih Barat : 1 RW
  • Cempaka Putih Timur: 2 RW
  • Gondangdia: 1 RW
  • Kebon Kacang: 2 RW
  • Kebon Melati: 3 RW
  • Petamburan: 2 RW
  • Kampung Rawa: 1 RW

Jakarta Selatan

  • Lebak Bulus: 1 RW
  • Pondok Labu: 1 RW
  • Kalibata: 1 RW

Kepulauan Seribu

  • Pulau Kelapa: 1 RW
  • Pulau Tidung: 2 RW

Jakarta Timur

  • Utan Kayu Selatan : 1 RW
  • Palmeriam: 1 RW
  • Bidara Cina: 1 RW
  • Cipinang Besar Selatan: 1 RW
  • Cipinang Muara: 2 RW
  • Kampung Tengah: 3 RW
  • Pondok Bambu: 1 RW
  • Malaka Sari: 2 RW
  • Malaka Jaya: 2 RW
  • Pinang Ranti: 1 RW

Jakarta Utara

  • Penjaringan: 2 RW
  • Sunter Agung: 1 RW
  • Lagona: 1 RW
  • Rawa Badak Selatan: 1 RW
  • Cilincing: 1 RW
  • Semper Barat: 1 RW
  • Sukapura: 1 RW
  • Pademangan Barat: 6 RW
  • Kelapa Gading Barat: 1 RW. (FER).

BERITA TERKAIT