test

News

Senin, 8 Juni 2020 16:31 WIB

Polda Metro Jaya Jaring 87.327 Pelanggar Selama PSBB

Editor: Hadi Ismanto

Polisi memberikan masker kepada warga (Foto: Ilustrasi/Dok PMJ News)

PMJ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan beberapa bulan di Jakarta dan sekitarnya. Namun sampai saat ini masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Total dari 13 April hingga 7 Juni 2020 ada 87.327 (pelanggaran) terkait aturan PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Yusri menjelaskan, pelanggaran aturan PSBB yang paling banyak dilakukan masyarakat adalah tidak menggunakan masker. Baik pengendara roda empat maupun sepeda motor.

"Jadi pelanggar terbanyak baik pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker, ada 35.929 pelanggar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT