test

News

Senin, 22 Juni 2020 12:50 WIB

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Gratis, Ini Persyaratannya

Editor: Hadi Ismanto

Perpanjangan dispensasi SIM berakhir hari ini. (Foto: PMJ/Dok PMJ News)

PMJ - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan spesial kepada warga Jakarta yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan SIM gratis ini diberlakukan Polda Metro Jaya dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74, yang akan jatuh pada 1 Juli 2020.

Kepala Seksi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menyebut penyelenggaraan layanan tersebut bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia.

"Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI," ujar Hedwin, Senin (22/6/2020).

Namun, Hedwin menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan ini masyarakat harus memenuhi persyaratan utama, yakni orang dengan kelahiran tanggal 1 Juli. Pelayanan gratis berlaku untuk SIM A dan C.

Untuk pendaftaran sendiri baru akan dibuka pada 25 Juni sampai 31 Juni 2020. Layanan khusus ini pun akan dibatasi kuotanya, untuk pembuatan SIM baru hanya 200 pemohon dan perpanjangan 300 pemohon.

Lokasi pendaftaran dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat. Berikut beberapa persyaratan saat hendak melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM:

  1. E-KTP asli & fotokopi
  2. Lulus tes kesehatan
  3. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)
  4. SIM asli (Proses Perpanjangan).(Hdi)

BERITA TERKAIT