test

News

Kamis, 25 Juni 2020 15:49 WIB

Sah! Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Majelis hakim menjatuhkan vonis keoada terdakwa (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Sementara terdakwa lain, Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing divonis 9 tahun dan 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak terorisme, sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim Masrizal di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara," sambungnya

Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dalam sidang vonis ini, para terdakwa dalam persidangan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.(Hdi)

BERITA TERKAIT