test

News

Minggu, 28 Juni 2020 19:07 WIB

Rugikan Negara, Ombudsman: 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan

Editor: Ferro Maulana

Ombudsman Republik Indonesia. (PMJ/ Ombudsman).

PMJ - Ombudsman Republik Indonesia (RI) melaporkan bahwa 397 Komisaris pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi rangkap jabatan di instansi lain berdasarkan data yang mereka miliki 2019.

Rinciannya sebagai berikut, di instansi Kementerian ada 254 orang. Komisaris dalam lembaga non kementerian 112 orang, dan yang terakhir ada 31 orang yang terindikasi masih aktif sebagai akademisi.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menerangkan, kasus rangkap jabatan tersebut bakal dikonfirmasi langsung kepada Kementerian BUMN.

"Pada tahun 2019, Komisaris terindikasi rangkap jabatan sebanyak 397 pada BUMN. Kami diberikan data ada 167 anak perusahaan terindikasi," tuturnya dalam pernyataannya secara virtual, Minggu (28/06/2020).

Di samping pada perusahaan BUMN, Ombudsman juga menemukan ada indikasi rangkap jabatan oleh 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN.

Menurut Alamsyah, mayoritas para Komisaris tersebut ditempatkan di anak perusahaan yang tidak memberikan pendapatan signifikan bagi negara bahkan merugi.

"Mayoritas Komisaris ditempatkan BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan," ujarnya.

Lebih jauh, Alamsyah memaparkan rangkap jabatan itu berpotensi merugikan negara. Alasannya, bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, Ombudsman akan terus memerhatikan proses rekrutmen para komisaris BUMN. Alamsyah menambahkan, kalau rangkap jabatan turut membuat sang Komisaris mendapat upah ganda

Selanjutnya, Alamsyah menuturkan rangkap jabatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, dan konflik kepentingan.

"Itu yang menjadi concern kami. Jadi lebih pada ingin melihat sepertinya kita harus sungguh-sungguh, pemerintah harus selesaikan masalah benturan regulasi," ujarnya menutup pembicaraan. (Ombudsman/ FER).

BERITA TERKAIT