test

Hukrim

Rabu, 14 Agustus 2019 14:35 WIB

Empat Tersangka Selundupkan Kosmetik, Kerugian Negara 68 Miliar Sebulan

Editor: Redaksi

Kosmetik dalam truk fuso yang diamankan polisi. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ- Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menghitung, negara dirugikan sekitar Rp. 17 miliar terkait kasus penyelundupan kosmetik, obat dan barang ilegal lainnya dalam sekali pengirimannya. “Kerugian negara yang dihitung berdasarkan perhitungan bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor dari pengungkapan selama seminggu senilai Rp. 17 miliar, atau setara Rp. 68 miliar per-bulan. Setahun negara kita bisa rugi hampir Rp 800 miliar, ini baru satu kelompok,” sebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya dalam jumpa pers, Rabu (14/08/2019). Kasus penyelundupan tersebut juga berdampak pada, terhambatnya pembangunan nasional karena tidak terpungut biaya pajak, negara dirugikan karena tidak dibayarkannya bea masuk barang impor, dan juga dapat merugikan kesehatan masyarakar sebagai konsumen karena barang tersebut belum di uji labolaturium serta belum mengantongi ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. [caption id="attachment_37234" align="aligncenter" width="1280"] Kosmetik dalam truk fuso yang diamankan polisi. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Terkait kasus penyelundupan itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 197 UU No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah, Pasal 140 UU No. 16 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal 4 miliar rupiah, Pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah, Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal 500 juta. Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada empat tersangka yang diamankan pihak kepolisian. Dimana, salah satu tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari cina. “Ada empat tersangka yang telah diamankan, yakni PL (63); H (30); EK (44); dan juga AH (40) WNA RRT,” tutur Gatot. (Fjr/Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT