test

News

Senin, 29 Juni 2020 12:54 WIB

Numpuk Massa, Bupati Bogor Kecewa Rhoma Irama Nyanyi di Zona Merah

Editor: Fitriawan Ginting

Rhoma Irama dalam sebuah kesempatan. (Foto :PMJ/Ist).

PMJ- Raja Dangdut Rhoma Irama tetap memaksanakan manggung di zona merah, tepatnya di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020). Padahal Bupati Bogor, Ade Yasin sudah menegaskan, wilayahnya masih memberlakukan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apalagi, Rhoma Irama sendiri sempat mengumumkan pembatalan penampilannya di acara khitanan tersebut. Nmaun apa dikata, kerumunan massa yang datang dari luar kecamatan itu tetap terjadi saat sang legenda hadir dan menyanyi. Sang Bupati pun kecewa atas kejadian tersebut.

"Tentu kami sangat kecewa dengan kejadian itu. Dan gugus tugas akan mengambil langkah tegas, terkait hal ini. Kami takut ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat," tegas Ade Yasin, usai mengetahui adanya hiburan tersebut di wilayahnya.

Pamijahan sendiri merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.

Ia juga bahkan sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser di aara pesta itu.

Disampaikan Ade, semuanya telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB). (Gtg-03).

BERITA TERKAIT