test

News

Selasa, 30 Juni 2020 17:01 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Fachrul Razi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan Kemenag tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Aturan ini tentu menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal)," ungkap Menag Fachrul Razi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19," sambungnya.

Menurut Menag Fahrul Razi, Sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 daerah.

Dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait," jelasnya.

BERITA TERKAIT