test

News

Kamis, 29 Oktober 2020 16:00 WIB

Singgung Macron, Menag: Hina Simbol Agama Adalah Tindakan Kriminal

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Fachrul Razi (Foto: PMJ News/Instagram @fachrulrazi_official)

PMJ - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengkritik pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ia menilai penyataan tersebut telah melukai perasaan umat, karena telah menghina simbol agama Islam.

Menurut Fachrul, kebebasan berpendapat tidak boleh melampaui batas sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun.

"Menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan ditindak sesuai ketentuan hukum," ungkap Menag Fachrul dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Fachrul pun mendukung sikap Kementerian Luar Negeri RI yang memanggil Duta Besar Perancis. Ia mendukung Kemlu menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Macron yang dinilai telah menghina Islam.

"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad," tegasnya.

Namun, Fachrul mengimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak terpancing melakukan tindakan anarkis guna merespon pernyataan Macron.

Ia mengingatkan ajaran Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Terlebih dengan melakukan pembunuhan. Menurutnya Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

"Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tukasnya.

BERITA TERKAIT