test

News

Selasa, 21 Juli 2020 13:52 WIB

Tjahjo: Lembaga yang Dihapus Presiden Berbeda dari Usulan Kemenpan RB

Editor: Hadi Ismanto

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo (Foto: KemenPAN-RB)

PMJ - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut 18 lembaga yang dihapus Presiden Joko Widodo berbeda dengan yang diusulkan Kementerian PAN-RB.

"(Lembaga) yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82 berbeda dengan yang diusulkan Kemenpan RB untuk dibubarkan ataupun dihapus," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7/2020)

Menurut Tjahjo, badan atau komisi itu terdiri dari 13 yang tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural. Adapula 4 lembaga nonstruktural, dan 1 lembaga Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.

"Lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga Nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang ada di Indonesia. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Keputusan pembubaran ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.(Hdi)

BERITA TERKAIT