test

News

Selasa, 21 Juli 2020 20:03 WIB

Pemkot Depok Izinkan Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Editor: Hadi Ismanto

PBNU imbau anak-anak dan lansia untuk shalat Idul Adha dirumah (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberikan izin pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H di masjid, lapangan atau ruangan. Kendati begitu, kebijakan ini tidak berlaku di wilayah RW yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H /2020 M.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi sebelum pelaksanaan shalat. Mulai dari menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudahnya.

"(Panitia) membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan," ujar Idris di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020).

Selain itu, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Idul Adha dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit," tuturnya.

Idris menjelaskan, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan Salat Idul Adha, di masa pandemi Covid-19 ini," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT