test

News

Selasa, 21 Juli 2020 19:36 WIB

Jokowi Terbitkan PP 35/2020 Tentang Pemberian Konpensasi Bagi Korban Terorisme

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo (Foto: Instagram/@Jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Dalam PP yang ditandatangani pada 7 Juli 2020 itu berisi beleid yang menyebut korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi. Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK.

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020.

Sementara dalam Pasal 18B, disebutkan bahwa permohonan kompensasi dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam Pasal 18 D disebutkan LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.

LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

"Penyidik kemudian menyerahkan berkasnya kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa," bunyi dalam PP 35/2020.

Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan pada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK.

Kemudian, pada Pasal 18 L disebutkan bahwa ketentuan tata cara penetapan kompensasi diatur Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Pada Pasal 44 B disebutkan korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan LPSK.

Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli warisnya, atau kuasanya dan paling lambat diajukan pada 22 Juni 2021.(Hdi)

BERITA TERKAIT