Rabu, 12 Agustus 2020 10:42 WIB
Wakapolri: Langsung Tindak Hukum Oknum Penyebar Hoax Covid-19
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Pemerintah bersama Polri dan TNI serta institusi terkait terus bekerja keras menekan penyebaran Covid-19. Tujuannya agar mempercepat hilangnya virus Corona di Tanah Air dan masyarakat bisa hidup sehat dan menjalankan aktivitas secara normal. Namun saying, masih ada saja yang melempar kabar hoax terkait Covid-19.
Terkait hal tersebut, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Gatot Eddy Pramono menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menindak tegas penyebar hoax atau berita bohong terkait Covid-19 yang menyesatkan publik.
“Kabar atau berita hoax itu dapat mempengaruhi masyarakat. Dan berdampak masyarakat bisa mengabaikan protokol Covid-19,” kata Komjen Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
“Kita akan tindak tegas dan tentunya akan dilakukan proses hukum, bahkan yang bersangkutan kita tahan,” sambung Gatot Eddy.
Jenderal bintang tiga ini meminta agar penanganan informasi hoax menjadi perhatian khusus agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang tepat dan akurat serta terukur.
“Kita terus bekerja keras menekan penyebaran Covid. Jangan sampai ada informasi salah ke masyarakat,” pinta Gatot Eddy. (Fjr/Gtg-03).