test

News

Jumat, 11 September 2020 15:14 WIB

Yuk Dicatat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Editor: Hadi Ismanto

Libur Cuti Bersama (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Hdi)

PMJ - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, terdapat sedikit perubahan untuk jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

"Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangannya usai memimpin rapat tingkat menteri secara virtual, Jumat (11/9/2020).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Foto: Istagram/@muhadjir_effendy)

"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," sambungnya.

Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.(Hdi)

BERITA TERKAIT