test

News

Selasa, 27 Oktober 2020 14:02 WIB

Menaker: Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta Tergantung Perusahaan

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).

PMJ - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama Maulid Nabi Muhammad mulai 28 dan 30 Oktober 2020. Namun, untuk karyawan di sektor swasta bersifat fakultatif dan diserahkan ke masing-masing perusahaan.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ungkap Menaker Ida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Apabila perusahaan tidak meliburkan pekerjanya pada waktu cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB, kata Ida, mereka tidak akan dikenai sanksi atau denda.

"Karena (bersifat) fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Ida.

Kendati begitu, Menaker menyatakan apabila perusahaan mempekerjakan karyawannya selama masa libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.

"Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," tegasnya.

Menurut Ida, kebijakan cuti bersama ini sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan yang merupakan hak pekerja. Tapi pelaksanaan cuti bersama memang bersifat opsional dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Kesepakatan tersebut juga dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunannya. Sementara untuk yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M dan sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT