test

News

Senin, 14 September 2020 14:12 WIB

Harus Diketahui Pegawai, Berikut Aturan Bekerja dari Kantor

Editor: Ferro Maulana

Bekerja dari kantor. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Ada sejumlah kegiatan yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total. Salah satunya aturan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Pasal 9 dalam Pergub itu mengatur soal aktivitas perkantoran bahwa pegawai yang bekerja di kantor (WFO) dibatasi sebanyak 25 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Bekerja dari kantor. (Foto: PMJ/ Dok Net)

(2) Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;
b.menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;
c. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
d. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;

Bekerja dari kantor. (Foto: PMJ/ Dok Net)


e. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
f. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
g. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja;danh.memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19 19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:
a.membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.(Fer)

BERITA TERKAIT