Kamis, 17 September 2020 21:04 WIB
Sanksi Ini Diberikan ke Warga yang Tidak Pakai Masker di Pasar Tradisional
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Kepolisian gencar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mendisplinkan masyarakat soal protokol kesehatan.
Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Tiga Pilar (Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, Dinas Perhubungan) melaksanakan Operasi Yustisi berupa merazia masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Bagi warga Bekasi yang tidak memakai masker, maka petugas gabungan di lapangan akan memberikan hukuman baik sanksi sosial atau sanksi denda.
Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat mengatakan bahwa 16 petugas diterjunkan dalam operasi yustisi kali ini. Adapun tempat menyasar pelanggar protokol kesehatan di area Pasar Tradisional Pejuang Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Bekasi Kota, Kamis (17/9/2020).
“Anggota melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita memberikan teguran lisan, tindakan sosial, dan denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya kepada PMJ News.
“Sementara terjaring masyarakat tidak pakai masker 7 orang. Kita berikan teguran lisan 1 orang dan teguran tertulis 6 orang,” pungkasnya. (Fer).