test

News

Rabu, 23 September 2020 11:17 WIB

Demi Jakarta Bebas Banjir, Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur

Editor: Fitriawan Ginting

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Youtube Pemprov DKI Jakarta).

PMJ- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 terkait Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Dalam Ingub yang ditandatangani oleh Anies pada 15 September 2020 tersebut, mengatur sejumlah instruksi kepada jajarannya dalam pengendalian banjir.

"Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir, yang dapat dimonitor secara daring serta dapat memprediksi dan mengumumkan potensi kebanjiran selambat-lambatnya 1 hari sebelum kejadian, dengan target September 2020," kata Anies dalam Ingub yang dilihat pmjnews, Rabu (23/9/2020).

Anies juga menyebut untuk tempat penanganan atau para pengungsi, tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama Dinas Sosial memastikan logistik, fasilitas untuk mitigasi dan evakuasi penanganan banjir dalam keadaan siap mengahadapi curah hujan yang ekstrem serta responsif dan adaptif terhadap kondisi pendemo Covid-19," pungkasnya.

Berikut sejumlah instruksi Anies Baswedan terkait Ingub pengendalian banjir:

1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.

2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

3. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.

4. Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.

5. Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.

6. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.

7. Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT