test

Suara Pemilu

Sabtu, 18 Juli 2020 21:01 WIB

Mendagri Siapkan Skema Plt dan Pjs Kepala Daerah

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Kemendagri).

PMJ - Guna mengantisipasi kekosongan pejabat daerah yang maju di Pilkada 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs).

"Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs," ungkap Tito dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).

Tito menjelaskan, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Nantinya Plt akan dijabat oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota. Hal ini apabila Gubernur, Bupati dan Wali Kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

"Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan," tandasnya.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Pesta demokrasi daerah ini akan berlangsung di 270 wilayah meliputi 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(Hdi)

BERITA TERKAIT