Selasa, 29 September 2020 14:38 WIB
113 Perusahaan Ditutup Sementara Selama PSBB di DKI Jakarta
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Sebanyak 113 perusahaan di Ibu Kota ditutup sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan. Penutupan dilakukan karena perkantoran tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dan ditemukan adanya kasus Covid-19.
"69 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Ia menambahkan, penutupan sementara tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan sidak terhadap 647 perusahaan.
Berikut rincian jumlah perusahaan yang ditutup selama PSBB pengetatan sejak 14 September 2020:
Minggu pertama PSBB,
- 9 perusahaan ditutup pada 14 September.
- 2 perusahaan ditutup pada 15 September.
- 5 perusahaan ditutup pada 16 September.
- 7 perusahaan ditutup pada 17 September.
- 15 perusahaan ditutup pada 18 September.
Minggu kedua PSBB,
- 11 perusahaan ditutup pada 19 - 21 September.
- 7 perusahaan ditutup pada 22 September.
- 12 perusahaan ditutup pada 23 September.
- 12 perusahaan ditutup pada 24 September.
- 14 perusahaan ditutup pada 25 - 27 September.
- 16 perusahaan ditutup pada 28 September.(Hdi)